Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan
A. Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Desa: Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
Kaur Umum- Melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan Inventaris barang - - Membantu melaksanakan tugas kepala desa di wilayahnya
Rata -rata persentase desa yang menyusun dokumen administrasi pemerintahan desa yang tepat waktu sebesar 83 % e) Indikator dan target kinerja Output: Jumlah Desa yang terbina Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sejumlah 12 desa f) Indikator dan target Kinerja Individu Jumlah administrasi pemerintahan desa yang diselesaikan sesuai ketentuan bagi 8
Melaksanakan administrasi aparat pemerintah desa. Melaksanakan administrasi kependudukan, administrasi pembangunan, administrasi kemasyarakatan. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan. URAIAN TUGAS KAUR PEMERINTAHAN. ( Pasal 3 Keputusan Bupati Banjar Nomor 286 Tahun 2003 )
Download Lengkap Kode Surat Desa. Download Lengkap Kode Surat Desa. Pada kesempatan ini admin blog juraganberdesa akan membagikan file Download Lengkap Kode Surat Desa yang meliputi klasifikasi kode surat serta klasifikasi arsip yang berlaku di pemerintahan desa, pemerintahan daerah, dan instansi-instansi lainnya. Contoh nomor surat keterangan
Tugas Kaur Perencanaan Desa. Dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kaur Perencanaan juga merupakan pelaksana kegiatan Anggaran. Adapun tugas Kaur Perencanaan sebagai pelaksana kegiatan Anggaran sebagai berikut : Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugas;
Tugas dan fungsi dari perangkat desa sudah ditentukan masing-masing menurut urusan atau seksi bidangnya. Kepala Urusan (Kaur) Keuangan misalnya, bertugas membantu Sekretaris Desa bidang keuangan yang fungsinya seperti pengurusan administrasi keuangan desa. Penghasilan tetap perangkat dan lain-lain.
Secara umum, sesuai tupoksi-nya dalam SOTK Desa terbaru yang diatur dalam Permendagri 84 Tahun 2015, PKA untuk kegiatan ini adalah Kepala Urusan Perencanaan, atau biasa disingkat Kaur Perencanaan. Cek juga: Tugas Kaur Perencanaan
. fchy1rln8w.pages.dev/563fchy1rln8w.pages.dev/435fchy1rln8w.pages.dev/639fchy1rln8w.pages.dev/100fchy1rln8w.pages.dev/837fchy1rln8w.pages.dev/362fchy1rln8w.pages.dev/150fchy1rln8w.pages.dev/182fchy1rln8w.pages.dev/569fchy1rln8w.pages.dev/447fchy1rln8w.pages.dev/663fchy1rln8w.pages.dev/670fchy1rln8w.pages.dev/974fchy1rln8w.pages.dev/877fchy1rln8w.pages.dev/976
tugas kaur umum desa