Salahsatu rukun waqaf adalah adanya mauquf yang artinya . answer choices . barang yang diterima. barang yang diberikan Yang termasuk rukun wakaf, kecualianswer choices wakaf adalah termasuk salah satu amal saleh yang dikategorikan sebagai ibadah . answer choices . maliah. rohaniah. badaniah. kauliah.

Wakaf termasuk salah satu amal saleh yang dikategorikan sebagai ibadah1. Wakaf termasuk salah satu amal saleh yang dikategorikan sebagai ibadah2. Wakaf termasuk salah satu amal saleh yang dikategorikan sebagai ibadah....... mahdah Wakaf termasuk salah satu amal saleh yang di katagorikan sebagai ibadah ....4. Agar kita selamat dunia dan akhirat, kita senantiasa beribadah dan beramal saleh. amal saleh kita dicatat oleh malaikat…5. 20 pekerjaan yang dikategorikan amal saleh6. Secara pengertian amal saleh terdiri atas dua macam, yaitu …. Pilih salah satu a. amal perbuatan dan ucapan b. akhlak mulia dan ibadah c. amal fardu dan sunnah d. amal saleh terhadap Allah7. mengerjakan Ibadah Haji termasuk contoh amal saleh kepada​8. salah satu amal saleh terhadap manusia​9. Wakaf adalah amal jariyah yang sangat dianjurkan dalam ini yang termasuk salah satu rukun wakaf yaitu. ... *​10. Agar kita selamat dunia dan akhirat, kita senantiasa beribadah dan beramal saleh. amal saleh kita dicatat oleh malaikat !11. doa anak yang Saleh termasuk salah satu bentuk Amal ​12. Jelaskan tiga syarat suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai amal saleh!​13. Apakah ibadah gairu mahdah termasuk amal saleh ? Jelaskan !14. amal saleh ada 3 macam yang bukan termasuk amal saleh adalah​15. senangtiasa beramal saleh dan selalu taat kepada allah termasuk salah satu perilaku iman kepada16. Ada beberapa yang menjadi pokok amal saleh,salah satunya adalah ibadah,ada pun ibadah terbagi dalam beberapa macam,ibadah lisan, ibadah badan,ibadah harta,ibadah hati dan ibadah dengan ini,harap saudara uraikan macam - macam ibadah berikut! ​17. Doa anak yang saleh termasuk salah satu bentuk amal18. apakah ibadah gairu mahdah termasuk amal saleh? jelaskan!​19. bagaimana pengamalanmu dalam mewujudkan ibadah wakaf?​20. semua bentuk aktivitas dan kreativitas manusia dapat di kategorikan sebagai amal saleh. apa yang dimaksud amal saleh dalm pernyataan tersebut pelajan fiqihJawabanrohaniahPenjelasanwakaf,termasuk salah satu amal yang dikategorikan sebagai ibadah rohaniahsemoga membantuno websemngt belajar 2. Wakaf termasuk salah satu amal saleh yang dikategorikan sebagai ibadah....... mahdah B rohaniahSEMOGA MEMBANTU 3. Wakaf termasuk salah satu amal saleh yang di katagorikan sebagai ibadah .... jariyahsemoga bermanfa'at 4. Agar kita selamat dunia dan akhirat, kita senantiasa beribadah dan beramal saleh. amal saleh kita dicatat oleh malaikat… Jawaban Raqib Malaikat yang mencatat amal baik adalah malaikat Raqib Malaikat yang mencatat amal buruk adalah malaikat Atid[tex]answered \ by - \ narindradwioktaviani[/tex] 5. 20 pekerjaan yang dikategorikan amal saleh dokter, pilot , supir ,guru, nelayan, ulama, ustazah, tukang bersih sampah , 6. Secara pengertian amal saleh terdiri atas dua macam, yaitu …. Pilih salah satu a. amal perbuatan dan ucapan b. akhlak mulia dan ibadah c. amal fardu dan sunnah d. amal saleh terhadap AllahJawabanamal perbuatan dan ucapanJawabanB. Akhlak mulia dan ibadahPenjelasanSEMOGAMEMBANTU^_^ 7. mengerjakan Ibadah Haji termasuk contoh amal saleh kepada​Contoh amal shaleh kepada AllahShalat 5 waktu sehari semalamBerpuasa pada bulan ramadhanShalat tahajjud setiap malamShalat dzuha setiap hariMembayar zakatBerqurbanNaik hajiMelakukan ibadah umrahPembahasanContoh amal shaleh kepada manusiaMembantu orang yang mengalami musibahMenolong orang lanjut usia atau orang yang tidak dapat melihat untuk menyebrang jalanMemberikan makanan kepada fakir miskinMengajarkan ilmu kepada siapa aja yang mau belajarmensedekahkan sebagian harta kepada orang yang tidak mampuContoh amal shaleh terhadap lingkunganTidak menebanng pohon sembaranganMenanam pohon di lingkunganMenjaga kebersihan lingkunganTidak membuang sampah sembaranganMembersihkan lingkungan yang kotor***********Amal shaleh merupakan amalan yang dilakukan memberikan dampak yang baik bagi diri sendiri dan orang lain serta lingkungan yang sesuai dengan kaidah syariah islamPelajari lebih lanjut Materi tentang hikmah atau dampak positif yang di dapat oleh orang yang ikhlas, di link tentang sikap yang bertentangan dengan perilaku tawakkal, di link tentang manfaat dari perilaku malu dalam menggerjakan keburukan atau hal-hal negatif, di link tentang contoh perilaku amanah dalam kehidupan sehari-hari, di link tentang cara mensyukuri nikmat yang Allah berikan, di link jawaban Kelas VIIMata pelajaran Agama IslamBab Perilaku terpuji Kode soal 8. salah satu amal saleh terhadap manusia​Jawabanmenolong tetangga yang sedang kesusahan,menjenguk tetangga yangsedang sakit, semoga membantu 9. Wakaf adalah amal jariyah yang sangat dianjurkan dalam ini yang termasuk salah satu rukun wakaf yaitu. ... *​Jawaban1 waqif orang yang mewakafkan, 2Mauquf'alaih pihakyangdiserahi wakaf, 3 Mauquf harta yang diwakafkan, 4 Shighat atau iqrar pernyataan atau ikrar wakif sebagaisuatukehendakuntuk mewakaf- kan. 10. Agar kita selamat dunia dan akhirat, kita senantiasa beribadah dan beramal saleh. amal saleh kita dicatat oleh malaikat !Jawaban malaikat raqibPenjelasanmaaf ya kalo salah follow ya ❤ sama kasi bintang 11. doa anak yang Saleh termasuk salah satu bentuk Amal ​JawabanJARRIYAHPenjelasanMAAPKALOSALAH^_^Jawaban fgyuoguforvofixkfiu 12. Jelaskan tiga syarat suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai amal saleh!​JawabanTerdapat 3 syarat diterimanya amal saleh antara lain adalah IMAN, artinya harus beriman kepada Allah SWT baru kebaikan diterima sebagai amal saleh, ini alasan mengapa mereka yang kafir perbuatan baiknya tidak termasuk amal saleh. Syarat lainnya IKHLAS, dilaksanakan benar-benar karena mengharap ridha Allah jadikan jawaban tercerdas 13. Apakah ibadah gairu mahdah termasuk amal saleh ? Jelaskan ! ia karena ibadah ini juga menyangkut hubungan manusia kpd allah hanya saja hubungan ini dapat diperwakilkan kpd manusia lainnyamaap ya kalo salah semoga dapat membantu ^_^ 14. amal saleh ada 3 macam yang bukan termasuk amal saleh adalah​Jawaban'Amal Shâlih secara bahasa artinya 'Perbuatan Perbaikan'. Amal Saleh bisa diartikan perbuatan" baik yang mengarah pada perbaikan. .semoga membantu ^^ 15. senangtiasa beramal saleh dan selalu taat kepada allah termasuk salah satu perilaku iman kepada Perilaku Iman kepada Allah semoga membantusalah satu perilaku iman kepada Allah SWT. 16. Ada beberapa yang menjadi pokok amal saleh,salah satunya adalah ibadah,ada pun ibadah terbagi dalam beberapa macam,ibadah lisan, ibadah badan,ibadah harta,ibadah hati dan ibadah dengan ini,harap saudara uraikan macam - macam ibadah berikut! ​Jawabanibadah senyum,ibadah sholat,ibadah puasa, ibadah pergi haji, ibadah zakat ,ibadah bersholawat segitu aja sih yang aku taumaaf ya kalo salah samasama 17. Doa anak yang saleh termasuk salah satu bentuk amalJawabansaleh dan amal jariahPenjelasansmg membantu jadikan yg terbaikJawabanDoa anak yang saleh termasuk salah satu bentuk Amal klo salahsemoga membantu^^ 18. apakah ibadah gairu mahdah termasuk amal saleh? jelaskan!​ Iya karena ibadah ini juga menyangkut hubungan manusia kepada Allah hanya saja hubungan ini dapat diperwakilkan kepada manusia lainnyaAdapun ibadah ghairu mahdhah adalah ibadah yang bukan murni berhubungan secara langsung dengan Allah. Dalam istilah lain dikatakan bahwa semua bentuk amal kegiatan yang tujuannya untuk taqarrub ilallah, serta tempat dan waktunya tidak diatur secara rinci oleh Allah, maka itu disebut sebagai ibadah ghairu mahdhah. Di antara ibadah yang termasuk ibadah ghairu mahdhah adalah sedekah, infaq, membuang sesuatu yang dapat menghalangi orang di jalan, belajar, mengajar, dzikir, dakwah, tolong menolong, gotong royong, rukun dengan tetangga dan lain sebagainya, bahkan termasuk juga perilaku yang terpuji. 19. bagaimana pengamalanmu dalam mewujudkan ibadah wakaf?​Wakaf merupakan ibadah ghairu makhdah, yaitu ibadah yang boleh tidak ia lakukan selama ia hidup dan juga tidak diwajibkan tetapi dianjurkan dan dan biasanya tidak memiliki kriteria khusus dalam hal ketetapan 20. semua bentuk aktivitas dan kreativitas manusia dapat di kategorikan sebagai amal saleh. apa yang dimaksud amal saleh dalm pernyataan tersebut pelajan fiqih Amal Saleh adalah amal kebaikan/kebajikan yang dikerjakan.

Muhammadiyahsebagai gerakan dakwah mendasarkan pikirannya pada beberapa dokrin Al. Qur'an berikut ini: 110. Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma,aruf, dan mencegah kepada dari yang mungkar, dan beriman kepada allah.
terjawab • terverifikasi oleh ahli Hukum wakaf sama dengan amal jariyah. Sesuai dengan jenis amalnya maka berwakaf bukan sekedar berderma sedekah biasa, tetapi lebih besar pahala dan manfaatnya terhadap orang yang berwakaf. Pahala yang diterima mengalir terus menerus selama barang atau benda yang diwakafkan itu masih berguna dan bermanfaat. Hukum wakaf adalah sunah. Karena wakaf memberikan sebagian harta demi kepentingan masyarakat banyak. Misalnya dlm hal pendidikan, ibadah, dll. Sepanjang harta yang diwakafkan masih bermanfaat, pahala akan terus mengalir walaupun yg mewakafkan telah meninggal.
Mobilizesectors of the society economy with waqf instrument is very rasional. According data compiled by the Ministry of Religious Affairs, the number of waqf land in Indonesia reached 2,686,536,656, 68 square meters or 268,653.67 acres 366 595 Jika berbicara mengenai wakaf tentunya sudah tidak asing lagi di telinga umat Islam. Ibadah wakaf dikategorikan sebagai salah satu amal jariah untuk mendekatkan diri kepada Allah dan termasuk filantropi tertinggi dalam Islam. Hal ini karena pahala orang yang berwakaf akan selalu langgeng di sisi Allah. Jika harta wakaf terus dimanfaatkan umat, ganjaran pahala bagi orang yang melakukan wakaf akan terus mengalir kendati ia sudah meninggal dunia. Tetapi, apakah kalian mengetahui apa sebenarnya wakaf itu Berikut serba-serbi wakaf yang perlu diketahui, agar dapat meraih berkah wakaf yang amat Wakaf menurut bahasanya menahan atau mencegah. Sedangkan, dalam peristilahan syar’i wakaf adalah sejenis pemberian yang pelaksanaannya dilakukan dengan jalan menahan atau pemilikan asal. Lalu menjadikan manfaatnya berlaku Abdullah bin Umar Radhiyallahu anhu berkata, Umar Radhiyallahu anhu telah memperoleh bagian tanah di Khaibar, lalu ia datang kepada Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, seraya berkata, ”Aku telah mendapatkan bagian tanah, yang saya tidak memperoleh harta selain ini yang aku nilai paling berharga bagiku. Maka bagaimana engkau, wahai Nabi? Engkau memerintahkan aku dengan sebidang tanah ini?” Lalu Beliau menjawab,”Jika engkau menghendaki, engkau wakafkan tanah itu engkau tahan tanahnya dan engkau shadaqahkan hasilnya,” lalu Umar menyedekahkan tanah ini tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan dan tidak boleh diwaris, tetapi diinfakkan hasilnya untuk fuqara, kerabat, untuk memerdekakan budak, untuk kepentingan di jalan Allah, untuk menjamu tamu dan untuk ibnu sabil. Orang yang mengurusinya, tidak mengapa apabila dia makan sebagian hasilnya menurut yang makruf, atau memberi makan temannya tanpa ingin dari dalil di atas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud wakaf adalah menahan barang yang diwakafkan itu agar tidak diwariskan, digunakan dalam bentuk dijual, dihibahkan, disewakan, digadaikan, dipinjamkan, dan sejenisnya. Sedangkan, cara pemanfaatannya adalah dengan menggunakannya sesuai dengan kehendak pemberi wakaf tanpa mengetahui pengertian wakaf, terbesit pertanyaan “mengapa kita harus berwakaf?”. Mari, kita bayangkan setiap hari ribuan bahkan jutaan saudara kita harus berjuang untuk terlepas dari belenggu kemiskinan dan permasalahan hidup yang semakin berat. Wakaf adalah instrumen filantropi Islam tertinggi yang dapat mengentaskan masalah-masalah manfaat untuk orang lain, wakaf juga memberikan kebaikan tanpa batas bagi orang berwakaf wakif. Para pewakif akan mendapat pahala yang terus mengalir, meskipun telah meninggal. Dibandingkan dengan sedekah dan hibah, manfaat wakaf jauh lebih panjang dan tidak terputus hingga generasi mendatang tanpa merugikan generasi ini karena, harta wakaf yang bersifat ditahan dan diberikan secara kekal, tidak boleh diperjualbelikan, diwariskan, atau pun dipindah tangan, dan tetap utuh terpelihara. Manfaatnya akan terus dirasakan oleh banyak hingga lintas generasi sehingga menjadi harta yang dapat diproduktifkan oleh masyarakat umum dan menjadi kekuatan ekonomi masyarakat, mengembangkan potensi umat hingga menyejahterakan yang besar bagi yang berwakaf, karena dia menyedekahkan harta yang tetap utuh barangnya, tetapi terus mengalir pahalanya, sekalipun sudah putus usahanya, karena dia telah keluar dari kehidupan dunia menuju kampung akhirat. [Lihat Kitab Taisiril Allam, 2/246].Ulama bersepakat, bahwa benda yang diwakafkan disyaratkan merupakan benda yang dapat dilihat, tetap utuh sekalipun diambil manfaatnya, dan milik orang yang teknis, semua harta benda yang dapat dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat dapat diwakafkan, baik berupa aset bergerak, aset tidak bergerak, dan lain sebagainya. Namun wakaf juga bisa ditunaikan melalui uang tunai atau wakaf tunai. Wakaf tunai adalah menunaikan wakaf melalui uang yang selanjutnya dikelola oleh nadzir untuk pemberdayaan ulama berpendapat bahwa wakaf dapat ditunaikan melalui uang karena tujuan syariatnya adalah menahan pokoknya dan mendayagunakan manfaatnya sehingga keberadaan uang secara zakat dialihfungsikan menjadi aset produktif lain yang menggantikan posisi uang secara adanya wakaf tunai, setiap umat muslim dapat menjadi wakif melalui dana yang dimilikinya. Untuk selanjutnya, dana wakaf yang terhimpun dapat dimanfaatkan menjadi aset ataupun digerakan untuk memberdayakan masyarakat. Untuk pilihan program sendiri, wakaf tunai dapat dialokasi menjadi wakaf pendidikan berupa sarana dan prasarana sekolah sehingga menjadi amal jariah yang mengalir dari generasi ke generasi. Wakaf tunai juga dapat dilakukan dalam bentuk wakaf pangan untuk mendukung kebutuhan air bersih, irigasi, bendungan, sawah, dan lahan pertanian atau perkebunan dengan sistem multi manfaat sehingga masyarakat dapat terbantu dengan pangan yang berkualitas dan kepemilikan bersama. Berlomba-lomba dalam kebaikan demi meraih pahala dan surga merupakan hal yang sangat mulia. Melihat pahala yang berlimpah, tentunya membuat kita semua bersemangat dalam menunaikan wakaf. Namun, ada syarat yang perlu dipenuhi bagi orang yang hendak menunaikan wakaf. Kesanggupan merupakan syarat seseorang dalam mengerjakan ibadah, begitu juga dengan masalah wakaf. Oleh sebab itu, orang yang wakaf hendaknya merdeka, pemilik barang yang diwakafkan, berakal, baligh dan yang diserahkan amanah wakaf juga harus memenuhi syarat, diantaranya kemampuan mengelola manfaat wakaf. Selain itu, wakaf juga sebaiknya diserahkan kepada orang yang dikenal, orang soleh dan jujur, atau lembaga pengelola zakat yang dipercaya dalam mengelola amanah janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta mereka yang ada dalam kekuasaanmu yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian dari hasil harta itu dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik. [An Nisa’ 5].Itulah jenis-jenis wakaf dan syarat yang berlaku dalam hukum Islam. Pastikan kamu melakukan wakaf sesuai dengan syariat islam ini dimaksudkan untuk menghindari perselisihan yang biasanya terjadi di kemudian hari. Salah satu nazir preofesional yang dapat memabntu kalian berwakaf adalah Global Wakaf GW-ACT yang hadir mengelola wakaf sebagai filantropi platinum’ Islam dengan pendekatan kemanusiaan, berbekal pengalaman panjang mengelola isu kemanusiaan pascabencana tidak sederhana, dan krisis kemanusiaan memerlukan penanganan yang komprehensif. Agar masalah yang terbentang bisa ditangani tuntas. Krisis kemanusiaan adalah akibat, dan wakaf dirancang mengatasi penyebab-penyebabnya. Berbekal pemahaman sejarah panjang wakaf dalam dakwah Islam, GW-ACT menyadari bahwa wakaf memenuhi semua kriteria untuk menjadi solusi kompleksitas problematika kemanusiaan. Yuk cari tahu selengkapnya

Wakafmerupakan salah satu mekanisme ekonomi Islam yang berpotensi untuk dalam al-quran dikategorikan sebagai amal kebaikan dan shadaqah jariyah. Jika . 47 menganut Mahzab Syafi'i. Menurut Imam Syaf'i, wakaf adalah suatu ibadah yang disyari'atkan, wakaf telah berlaku sah bila mana wakif telah menyatakan dengan

Jakarta - Wakaf adalah salah satu amal kebaikan yang termasuk sedekah jariyah. Orang yang mewakafkan hartanya akan tetap mendapatkan pahala sekalipun sudah meninggal wakaf telah disyariatkan sejak zaman Nabi Muhammad SAW dan diteruskan oleh para sahabat. Menurut sejarah, orang yang pertama kali melakukan wakaf adalah Abu Thalhah. Ia mewakafkan harta bendanya yang paling dicintai berupa sebidang kebun anggur untuk fakir buku Hukum Perwakafan di Indonesia karya Hujriman, wakaf berasal dari bahasa Arab "Waqofa-yaqifu-waqfa" yang artinya ragu-ragu, berhenti, memperlihatkan, memerhatikan meletakkan, mengatakan, mengabdi, memahami, mencegah, menahan, dan tetap berdiri. Secara istilah wakaf adalah pemberian yang dilakukan dengan cara menahan dan menjadikannya bermanfaat untuk kemaslahatan umat. Adapun yang dimaksud dengan menahan adalah menghindarkan barang tersebut agar tidak diwariskan, dijual, dihibahkan, digadaikan, disewakan, dan Qahf memberikan definisi wakaf secara sederhana yaitu memberikan harta atau pokok benda yang produktif terlepas dari campur tangan pribadi, menyalurkan hasil dan manfaatnya secara khusus sesuai dengan tujuan wakaf, baik untuk kepentingan perorangan, masyarakat, agama, atau wakaf antara lain mewakafkan tanahnya untuk pembangunan masjid sebagai sarana ibadah, mewakafkan rumahnya untuk kegiatan pembelajaran menuntut ilmu, memberikan kebunnya untuk pembuatan jalan dan lain WakafHukum wakaf adalah sunnah muakkad atau amalan sunnah yang dianjurkan. Sebab, wakaf merupakan sedekah jariyah yang pahalanya terus mengalir meskipun orang yang mewakafkan atau wakif telah wafat. Demikian menurut pendapat para satu dalil yang menguatkan anjuran wakaf adalah firman Allah SWT dalam surah Ali Imran ayat 92,لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ ٩٢Artinya "Kamu sekali-kali tidak akan memperoleh kebajikan yang sempurna sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Apa pun yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui tentangnya."Rukun WakafMerangkum berita detikHikmah, Hamdan Rasyid dan Saiful Hadi El-Suth mengatakan dalam buku Panduan Muslim Sehari-hari, ada empat rukun wakaf yang perlu diketahui umat Pewakaf WakifSyarat menjadi wakif harus sudah baligh, berakal sehat, dan pemilik sah atas barang yang diwakafkan. Selain itu, tidak terdapat paksaan ketika mewakafkan dan tidak ada larangan baginya untuk mewakafkan harta Harta yang Diwakafkan MauqufBarang yang dapat diwakafkan adalah barang yang kepemilikannya sah dan halal. Baik yang dapat dipindahkan seperti, buku, kendaraan, dan lainnya maupun yang tidak dapat dipindahkan seperti, tanah atau Penerima Wakaf Mauquf 'alaihPenerima perorangan harus disebutkan namanya. Namun, bila tidak disebutkan maka harta wakaf diserahkan kepada para fakir miskin. Penerima wakaf juga tidak memiliki kepemilikan pribadi pada harta kecuali pemanfaatannya Pernyataan Wakaf SighatSighat ini wajib dilakukan oleh pihak yang mewakafkan. Sebagian ulama juga berpendapat, sighat dapat dinyatakan dalam bentuk lafaz atau ucapan maupun tulisan dari si pengikraran wakaf disaksikan oleh sekurang-kurangnya di hadapan dua saksi. Bahkan lebih baik lagi bila ada di hadapan notaris dan WakafSalah satu keutamaan wakaf adalah mendapatkan pahala jariyah sebagaimana disinggung pada pembahasan sebelumnya. Allah SWT berfirman dalam surah Al Hadid ayat 7,اٰمِنُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَاَنْفِقُوْا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُّسْتَخْلَفِيْنَ فِيْهِۗ فَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْ وَاَنْفَقُوْا لَهُمْ اَجْرٌ كَبِيْرٌۚ ٧Artinya "Berimanlah kepada Allah dan Rasul-Nya serta infakkanlah di jalan Allah sebagian dari apa yang Dia titipkan kepadamu dan telah menjadikanmu berwenang dalam penggunaan-nya. Lalu, orang-orang yang beriman di antaramu dan menginfakkan hartanya di jalan Allah memperoleh pahala yang sangat besar."Kemudian, Allah SWT juga akan melipatgandakan ganjaran bagi orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah SWT. Sebagaimana firman-Nya,مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ ٢٦١Artinya "Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah seperti orang-orang yang menabur sebutir biji benih yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan pahala bagi siapa yang Dia kehendaki. Allah Mahaluas lagi Maha Mengetahui." QS Al Baqarah 261Rasulullah SAW sendiri juga telah menjelaskan mengenai keutamaan wakaf. Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA yang berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Sesungguhnya yang didapati oleh orang yang beriman dari amalan dan kebaikan yang ia lakukan setelah ia mati adalah, ilmu yang ia ajarkan dan sebarkan, anak shalih yang ia tinggalkan, mushaf Al-Qur'an yang ia wariskan, masjid yang ia bangun, rumah bagi ibnu sabil musafir yang terputus perjalanan yang ia bangun, sungai yang ia alirkan, sedekah yang ia keluarkan dari harta ketika ia sehat dan hidup, semua itu akan dikaitkan dengannya setelah ia mati." HR. Ibnu Majah Simak Video "Persiapan di Arafah Jelang Puncak Haji 2023" [GambasVideo 20detik] kri/lus
Dengandefenisi ini, kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi- Nabi selain Nabi Muhammad SAW. Tidak dinamakan Al-Qur'an. Seperti Injil yang diturunkan kepada Nabi Isa A.S, Taurat kepada Nabi Musa A.S, serta Zabur kepada Nabi Dawud A.S. Selain itu, kalam Allah yang berupa Hadits qusdi, juga tidak dinamakan Al-Qur'an, dan membacanya pun tidak dinilai ibadah.
Apa yang terlintas dalam benakmu, ketika mendengar kata wakaf? Istilah wakaf memang belum populer ditelinga masyarakat. Apalagi jika dikaitkan dengan literasi wakaf yang masih minim. Bagi sebagian masyarakat pun, wakaf pun diidentikkan sebagai ibadahnya orang kaya dan hanya bisa ditunaikan dalam jumlah yang besar. Sehingga membuat masyarakat menunda untuk menunaikan wakaf. Agar lebih jelas, yuk kita bahas secara lebih dalam ! PengertianDasar Hukum WakafAmalan yang di Gemari Para Sahabat NabiWakaf, Pahala yang Mengalir Abadi Bahagiakan Hidup, dengan BerwakafWakaf ProduktifA. Kenapa Wakaf Produktif?B. Bukti Nyata Wakaf Produktif C. Fakta di IndonesiaD. Solusi? Rubah MindsetHartamu, Tidak dibawa Mati Pengertian Wakaf bahasa Arab وقف‎, [ˈwɑqf]; plural bahasa Arab أوقاف‎, awqāf; bahasa Turki vakıf, bahasa Urdu وقف adalah perbuatan hukum wakif pihak yang melakukan wakaf untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum sesuai syariah. Wakaf merupakan Sedekah Jariyah. Harta Waqaf tidak boleh berkurang nilainya, tidak boleh dijual dan tidak boleh diwariskan. Karena wakaf pada hakikatnya adalah menyerahkan kepemilikan harta manusia menjadi milik Allah atas nama ummat. Dasar Hukum Wakaf Berdasarkan Al-Qur’an & Sunnah Di antara hadis yang menjadi dasar dan dalil wakaf adalah hadis yang menceritakan tentang kisah Umar bin al-Khaththab ketika memperoleh tanah di Khaibar. Setelah ia meminta petunjuk Nabi tentang tanah tersebut, Nabi menganjurkan untuk menahan asal tanah dan menyedekahkan hasilnya. Hadis tentang hal ini secara lengkap adalah; “Umar memperoleh tanah di Khaibar, lalu dia bertanya kepada Nabi dengan berkata; Wahai Rasulullah, saya telah memperoleh tanah di Khaibar yang nilainya tinggi dan tidak pernah saya peroleh yang lebih tinggi nilainya dari padanya. Apa yang baginda perintahkan kepada saya untuk melakukannya?” Sabda Rasulullah SAW “Kalau kamu mau, tahan sumbernya dan sedekahkan manfaat atau faedahnya. Lalu Umar menyedekahkannya, ia tidak boleh dijual, diberikan, atau dijadikan wariskan. Umar menyedekahkan kepada fakir miskin, untuk keluarga, untuk memerdekakan budak, untuk orang yang berperang di jalan Allah, orang musafir dan para tamu. Bagaimanapun ia boleh digunakan dengan cara yang sesuai oleh pihak yang mengurusnya, seperti memakan atau memberi makan kawan tanpa menjadikannya sebagai sumber pendapatan.” Hadist lain yang menjelaskan wakaf adalah hadis yang diceritakan oleh imam Muslim dari Abu Hurairah. Nas hadis tersebut adalah; “Apabila seorang manusia itu meninggal dunia, maka terputuslah amal perbuatannya kecuali dari tiga sumber, yaitu sedekah jariah waqaf, ilmu pengetahuan yang bisa diambil manfaatnya, dan anak soleh yang mendoakannya.” baca juga AWAS TERTUKAR! 3 PERBEDAAN WAKAF, HIBAH, DAN HADIAH Amalan yang di Gemari Para Sahabat Nabi Peristiwa ini, kali pertama dikisahkan saat Nabi hijrah ke Madinah dan sebelum pindah ke rumah pamannya yang berasal dari Bani Najjar. Rasulullah membeli tanah dari anak yatim, yang kemudian mewaqafkan tanah tersebut untuk pembangunan masjid, yang saat ini dikenal dengan nama masjid Nabawi. Waqaf yang dilakukan Rasulullah ini, diikuti oleh para sahabat, hingga berlomba-lomba untuk menunaikanya. Allah SWT pun berfirman dalam Surat Al-Imran ayat 92 “Kamu sekali-kali tidak sampai kebajikan yang sempurna, sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai.” Ayat inilah, yang membuat Abu Thalhah semangat untuk berwakaf, sekalipun harus mewakafkan kebun terbaik yang menjadi kesayangnya. Berkenaan dengan kisah tersebut, semakin banyak pula para sahabat yang bersedia dan merelakan harta miliknya untuk diwakafkan demi kemaslahan umat, seperti Abu Bakar yang mewakafkan sebidang tanahnya di makkah untuk anak keturunanya yang datang ke Makkah. Umar dengan kebunnya, Khaibar untuk disedekahkan. Kemudian Utsman bin Affan, membeli sumur yang dimiliki orang Yahudi, dari harta pribadinya. Dengan beberapa kisah tersebut, menandakan bahwa waqaf telah ada dan diperkenalkan pada zaman Rasulullah. Bahkan, keutamaanya yang diperoleh dari berwakaf sudah terpaparkan secara jelas dalam Al-Qur’an. Sehingga, bagi Rasulullah dan sahabat menjadi ibadah yang tak ingin dilewatkan begitu saja. Baca juga Wakaf Pertama Rasulullah Wakaf, Pahala yang Mengalir Abadi Berwakaf menjadi salah satu ibadah yang istimewa jika dilakukan, selain menunaikan zakat, sedekah dan infaq. Islam juga memberikan kesempatan untuk menjaga keberkahan dan kekekalan harta untuk mengapai kebaikan dan ridho-Nya melalui berwakaf. Dengan berwakaf, kita tak perlu khawatir dapat menghabiskan harta yang kita miliki. Justru, kita akan memperoleh nilai manfaatnya yang tak hanya dapat dinikmati selama kita di dunia, namun bisa kita tuai hingga akhirat nanti. Meskipun pewakifnya telah tiada, bulir kebaikan dan manfaatnya akan terus mengalir Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an, Surat Al-Baqarah 261, yang berbunyi “perumpamaan nafkah yang dikeluarkan oleh orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir, pada tiap-tiap butir tumbuh seratus biji. Allah melipatgandakan ganjaran bagi siapa saja yang dikendaki, dan Allah Maha Kuasa karuania-Nya lagi Maha Mengetahui” Jika ditelaah, manfaat berwakaf terus dapat dirasakan oleh orang banyak, bahkan lintas generasi. Karena wakaf bisa dimanfaat dalam jangka waktu yang panjang dan tidak terputus hingga generasi mendatang, tanpa harus merugikan generasi sebelumnya, sekalipun wakif sudah meninggal dunia. Bahagiakan Hidup, dengan Berwakaf Dalam harta yang kita miliki saat ini, terdapat hak orang lain. Melalui gerakan waqaf inilah, harta yang kita miliki bisa dijadikan nilai kebermanfaatan bagi banyak orang. Bukankah manusia yang paling beruntung adalah manusia yang memiliki banyak manfaatnya untuk orang lain? Rasulullah SAW pun bersabda, yang dijelaskan dalam riwayat HR Tharbani, “Manusia yang paling dicintai oleh Allah adalah yang paling memberikan manfaat bagi manusia. Adapun amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah membuat muslim yang lain bahagia, mengangkat kesusahan dari orang lain, membayarkan utangnya atau menghilangkan rasa laparnya. Sungguh aku berjalan bersama saudaraku yang muslim untuk sebuah keperluan lebih aku cintai daripada beri’tikaf di masjid ini -masjid Nabawi- selama sebulan penuh.” Dalam hal ini, bukan mengesampingkan keutamaan dalam beritikaf, melainkan Allah menggambarkan bahwa ketika kita menebar kebahagiaan, membantu dalam kesulitan sangat besar manfaat yang bisa kita peroleh. Wakaf Produktif A. Kenapa Wakaf Produktif? Wakaf masih dipandang sebagai sebuah ibadah yang identik dengan 3M makam, masjid, madrasah. Kurangnya literasi masyarakat menyebabkan wakaf masih dipandang sebelah mata. Padahal, potensinya di Indonesia sangat besar dan bisa menjadi alat untuk pemerataan ekonomi. Pandangan masyarakat terhadap wakaf pun cenderung menyalurkan wakaf melalui aset tidak bergerak wakaf sosial. Padahal, wakaf produktif sangat memiliki peran bukan hanya kebermanfaatan pada masyarakat, melainkan juga mengembangkan surplus investasi wakaf. Memasuki era revolusi industri sudah semestinya wakaf produktif menjadi sebuah gerakan yang mampu membuat masyarakat lebih sadar terhadap pentingnya wakaf dalam percepatan pertumbuhan ekonomi. Perlu kita akui, bahwa institusi yang dikenal sebagai pemain inti dalam sejarah dunia Islam adalah wakaf. Hal-hal dasar yang telah diberikan oleh wakaf adalah pendidikan, kesehatan, dan sandang pangan. Namun banyak institusi yang bergerak di bidang ini tidak mengelolanya dengan baik dan tidak efektif. Maka dari itu, perlu ada perubahan yang dilakukan di dalam institusi yang bergerak di bidang ini, dengan tujuan menjadikan sebuah lembaga yang dibangun oleh orang-orang professional, dikelola dengan manajemen yang baik, dan digunakan untuk hal-hal yang produktif Sadeq, 2002. Terutama bisnis yang mampu menciptakan peluang besar lapangan kerja bagi masyarakat sekitar dan mengurangi angka kemiskinan. Baca juga 5 Tips Wakaf Online Aman, Amanah, dan Mudah B. Bukti Nyata Wakaf Produktif Institusi yang sangat terkenal di dunia Islam yang telah menjalankan fungsi wakaf dengan baik adalah Universitas Al Azhar Kairo Mesir. Lembaga ini telah memberikan pelayanan pendidikan gratis kepada dunia Islam. Dari beberapa sejarah menyatakan bahwasanya Lembaga Al Azhar telah menyelamatkan ekonomi Mesir dan membantu pemerintah ketika mengalami permasalahan ekonomi. Menurut Rashid 2002, wakaf juga memiliki sejarah dalam membangun peradaban Muslim. Sebagaimana pernah dinyatakan oleh Imam Syafii, wakaf mulai dikembangkan secara bertahap oleh para nabi-nabi terdahulu dan dilanjutkan oleh para sahabat rasul. Ternyata lembaga ini sudah muncul pada zaman sahabat di tahun ke 7 Hijriyah dan sampai saat ini mereka masih eksis dan bertahan lebih dari 1000 tahun lamanya Rashid, 2002. Lembaga Al Azhar telah menghasilkan jutaan ulama di berbagai dunia yang telah membuat banyak perubahan di negara mereka berada. Di Pakistan, pemerintah mengatur waqaf pada tahun 1959 untuk menghindari mismanagement dan moral hazard. Di Islamabad dikelola oleh departemen wakaf yang memiliki dua hal penting. Pertama, sayap masjid dan kedua sayap sakral. Hal ini berarti tanah-tanah waqaf tidak diperuntukkan untuk tujuan bisnis dan menghasilkan keuntungan. Maka dari itu, pengelolaan wakaf ini tergantung dana yang masuk ke lembaga dari para donaturnya. Sedangkan gaji orang-orang yang bekerja di sini diambil dari infaq para donatur. Begitu juga dana untuk perayaan festival, pelaksanaan kompetisi Al-Quran, memberikan makan anak-anak yang tidak mampu, dan termasuk biaya perawatan masjid serta tempat-tempat sakral lainnya Sukmana et al, 2009. Di Inggris UK, Islamic Relief telah berhasil mengelola dana wakaf yang dikumpulkan melalui program wakaf tunai. Lembaga ini menggunakan cara dengan menjual saham wakaf yang sahamnya bernilai 890 setiap lembarnya. Pemegang saham memiliki hak yang tidak tertulis untuk menentukan ke mana dana ini akan disalurkan. Meskipun Islamic Relief sendiri menyukai dana yang dimasukkan dalam wakaf secara general, agar dana tersebut dapat digunakan untuk berbagai keperluan. C. Fakta di Indonesia Di Indonesia, pada umumnya, konsep wakaf dibangun dengan paradigma bahwasanya wakaf dapat digunakan untuk masjid dan aktifitas ibadah lainnya. Namun pada kenyataannya tidak berdampak banyak terhadap kemajuan sosial dan ekonomi daerah tersebut. Dari data yang kita miliki, ada 330 hektar tanah wakaf yang ada di Indonesia, 68% diantaranya digunakan untuk pembangunan masjid, 9% untuk pendidikan, 8% untuk kuburan, dan 15% lainnya digunakan untuk hal yang lain Waqafpro99, 2011. Dari data ini, sangat disayangkan sekali kebanyakan tanah waqaf tidak digunakan untuk tujuan produktif, bahkan banyak sekali dari tanah ini yang masih menganggur tanpa jelas harus dipergunakan untuk apa. Perlu adanya sebuah lembaga yang mulai mempelopori konsep wakaf dengan tujuan pengembangan bisnis produktif, sebagaimana sebagian keuntungannya bisa digunakan untuk keperluan konsumtif masyarakat kurang mampu. D. Solusi? Rubah Mindset Dompet Dhuafa mencoba mengubah mindset masyarakat tentang wakaf dengan program “Wake Up Wakaf”. Dengan program ini Dompet Dhuafa mengedukasi masyarakat bahwa wakaf bisa dilakukan dengan nilai yang tidak besar, hanya dengan Rp saja ketika satu juta orang di Indonesia memiliki komitmen berwakaf , maka 10 milliar akan diperoleh setiap bulannya. Dompet Dhuafa memiliki portofolio baik dibidang wakaf produktif. Rumah Sakit, Kebun, Sekolah, Ruko, Kantor, Kampus dan masih banyak lagi. Produktif bukan hanya dari segi finansial, tapi juga value kebermanfaatannya yang tak pernah putus. Baca juga Lakukan Hal Ini Sebelum Ajal Menjemput Hartamu, Tidak dibawa Mati Pada akhirnya, pahamilah berapapun harta yang kita miliki selama di dunia hanyalah sementara. Harta bisa membuat kita bahagia. Namun, bukankah kebahagiaan itu menjadi semu, tak bermakna, ketika kita hanya genggam begitu saja, tanpa bermanfaat untuk kemaslatahan bersama untuk membantu sesama. Hal ini pula ditegaskan dalam hadist riwayat Muslim “Bukankah harta itu hanyalah tiga yang ia makan dan akan sirna, yang ia kenakan dan akan usang, yang ia beri yang sebenarnya harta yang ia kumpulkan. Harta selain itu, akan sirna dan diberi pada orang-orang yang ia tinggalkan.” Baca juga Tips Keuangan Keluarga Millenial Memberikan makna pada harta yang kita miliki, agar dapat meraih kebahagiaan sementara, namun peroleh kebahagiaan kelak. Hanyalah Allah yang memberikan rahmah, taufik dan hidayahNya Dalam hal ini, jika disimpulkan bahwa wakaf adalah harta yang kita berikan, untuk kemaslahatan umat, dalam jangka waktu yang panjang bahkan manfaatnya bisa kita tuai untuk bekal kehidupan di akhirat. Mari raih keutamaan berwakaf sekarang juga. Klik dibawah untuk luaskan manfaat hidupmu.
Ibadah Ghairu Mahdhah, yakni sikap gerak-gerik, tingkah laku dan perbuatan yang mempunyai tiga tanda yaitu: pertama, niat yang ikhas sebagai titik tolak, kedua keridhoan Allah sebagai titik tujuan, dan ketiga, amal shaleh sebagai garis amal. Ruang lingkup 'ibadah di dalam Islam amat luas sekali.
Ada banyak sekali jenis ibadah yang dapat anda lakukan untuk memberatkan timbangan amal baik anda di alam sana dimana salah satunya adalah dengan melakukan wakaf. Wakaf sendiri merupakan salah satu jenis sedekah yang dilakukan dengan tujuan untuk lebih mendekatkan diri pada Allah SWT. Khususnya bila bersedekah di bulan yang Allah ridhoi, seperti bulan ramadhan. baca juga keistimewaan ramadhan bagi umat islamKata wakaf berasal dari bahasa Arab “waqafa” yang artinya berhenti atau menahan. Wakaf merupakan salah satu dari banyaknya ibadah yang dianjurkan oleh syariah karena banyak membawa kebaikan dan membantu kita agar mendapatkan lebih banyak pahala. Dalam melakukan wakaf tentu harus dibarengi dengan niat iklhas di dalam harus dilakukan dengan cara yang benar dan dengan tujuan yang benar pula. Tujuan dilakukannya wakaf adalah untuk memanfaatkan benda yang diwakafkan sesuai dengan fungsi entah untuk kepentingan bersama serta untuk kepentingan beribadah. contohnya seperti mewakafkan tanah untuk membangun beberapa dalil mengenai betapa bermanfaatnya wakaf sepertiلن تَنَالُوا البرَّ حتى تنفِقُوا ممَّا تُحِبُّونَArtinya Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan yang sempurna, sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. QS Ali Imron 392Ada pula yang berasal dari Hadits sahih sepertiإذا مات ابن آدم انقطع عمله إلاّ من ثلاثة صدقة جارية ، أو علم ينتفع به ، أو ولد صالح يدعو لهArtinya Apabila seorang anak Adam mati, maka putuslah amalnya kecuali tiga sadaqah jariyah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang dan hadits shahih di atas membuktikan jika wakaf merupakan salah satu amal ibadah yang dapat membawa anda pada kebaikan akhirat. Selain itu, wakaf juga dimaksudkan untuk tujuan baik dan berguna bagi banyak orang seperi untuk mengurangi kesenjangan sosial, mencerdaskan umat serta menstimulus kesejahteraan umat supaya lebih meningkat. Wakaf yang termasuk kedalam amal jariyah tidak akan putus pahalanya meski hamba tersebut telah meninggal dunia, karena wakaf memberikan suatu barang yang akan selalu di gunakan dan bermanfaat untuk WakafAda beberapa syarat wakaf yang harus dipenuhi bagi seseorang yang ingin melakukan wakaf sepertiAdanya wakifSyarat wakaf yang pertama adalah keberadaan wakif. Wakif merupakan orang yang melakukan wakaf. Wakif dapat berupa perorangan, badan hukum atau bahkan organisasi. Dalam melakukan wakaf seseorang harus sudah balig atau dewasa, memiliki akal yang sehat, tidak sedang terganjal dengan perbuatan hukum dan merupakan pemilik syah dari harta yang akan wakif organisasi, organisasi dapat melakukan wakaf jika benda yang akan diwakafkan, merupakan benda milik organisasi dan sesuai dengan anggaran dasar dari organisasi tersebut. Sedangkan wakif dari badan hukum, badan hukum dapat melakukan wakaf ketika benda yang akan diwakafkan adalah milik badan hukum yang sesuai dengan anggaraan dasar dari badan hukum nadzirKeberadaan nadzir menjadi salah satu syarat untuk melakukan wkaaf. Nadzir sendiri adalah orang yang memiliki tugas untuk memelihara sekaligus mengurusi benda yang diwakafkan. Nadzir bisa berupa perorangan badan hukum atau bisa pula dalam bentuk syarat untuk menjadi wakif yaituBeragama islamBaligh atau dewasaWarga negara IndonesiaOrang yang dapat dipercaya atau amanahTidak sedang dalam pemeriksaan hukum atau perbuatan hukum lainnyaMampu secara jasmani maupun rohaniSyarat menjadi nadzir untuk badan hukumPengurus dari badan hukum yang bersangkutan telah memenuhi syarat sebagai nadzir peroranganBadan hukum yang menjadi nadzir di bentuk berdasarkan pada undang- undang yang berlakuBadan hukum yang menjadi nadzir bergerak dalam bidang pendidikan kemasyarakatan sosial, keagamaan serta di bidang menjadi nadzir untuk organisasiPengurus organisasi yang akan menjadi nadzir telah memenuhi persyarakat sebagai nadzir peroranganBerkecimpung di bidang pendidikan dan keagamaan, kemasyarakatan serta pada bidang pasal yang berlaku yaitu pasal 219 disebutkan jika tata cara wakaf yaitu nadzir harus didaftarkan terlebih dahulu pada KUA kecamatan setelah sebelumnya mendapat saran dari majelis ulama kecamatan serta dari camat untuk mendapatkan pengesahan. Sebelum melakukan tugasnya sebagai nadzir, harus dilakukan sumpah kepada KUA kecamatan dengan saksi setidaknya 2 isi sumpah wakaf yang harus diucapkan adalah“Demi Allah, Saya bersumpah diangkat untuk menjadi nadzir langsung atau tidak langsung dengan nama atau dalih apa pun tidak memberikan atau menjanjikan ataupun memberikan sesuatu kepada siapa pun juga. Saya bersumpah, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini tidak sekali-kali akan menerima langsung dari siapapun juga suatu pemberian atau janji. Saya bersumpah, bahwa saya senantiasa menjunjung tinggi tugas dan tanggung jawab yang dibebankan kepada saya selaku nadzir dalam pengurusan harta wakaf sesuai maksud dan tujuannya.”Adanya benda yang diwakafkanSelain syarat di atas ada syarat yang begitu penting yang tidak boleh ditinggalkan yaitu benda yang akan diwakafkan. Harta yang akan diwakafkan dapat berupa benda bergerak maupun yang tidak bergerak serta memiliki daya tahan yang bukan hanya sekali pakai dan serta memiliki nilai. Harta yang telah diwakafkan akan dikuasai serta dimiliki oleh wakif secara wakafIkrar wakaf merupakan pernyataan dari wakif untuk mewakafkan harta benda miliknya. Ikrar ini dapat dilakukan secara lisan maupun tulisan di hadapan 2 orang harta yang akan diwakafkanSyarat selanjutnya adalah adanya peruntukan harta yang akan diwakahkan. Harta yang menjadi wakaf dapat diperuntukkan untukKemajuan serta peningkatan ekonomi umatUntuk sarana ibadahUntuk kegiatan serta prasarana pendidikan juga kesehatanBantuan untuk fakir miskin, anak- anak terlantar, beasiswa serta bagi yatim piatuUntuk kemajuan serta kesejahteraan umum yang tidak bertentangan dengan undang- undang serta syariahAdanya jangka waktu wakafSyarat wakaf lainnya yaitu harus ada jangka waktu dalam berwakaf. Pada dasarnya para ulama memiliki pendapat bahwa benda yang diwakafkan harus bersifat kekal. Namun dari golongan Syi’ah Imamiyah dan Imam Malik menyatakan jika wakaf boleh dibatasi dengan waktu. Sementara itu, dari golongan Hanafiyah menyatakan jika harta yang diwakafkan harus bersifat kekal sehingga dapat digunakan secara terus- – Macam WakafWakaf menurut ilmu fiqih terbagi menjadi 2 macam yaituWajaf ahliWakah ahli merupakan wakaf yang dilakukan untuk garis keturunan atau orang yang telah ditunjuk untuk memiliki harta benda yang diwakafkan. Sebagai contoh seseorang mem’wakaf’kan buku kepada anak yang kemudian diteruskan lagi pada cucu- cucunya. Hal ini termasuk dalam wakaf yang sah dan orang yang dapat menikmati wakaf tersebut adalah mereka yang telah ditunjuk umumSatu lagi macam wakaf yang harus anda ketahui adalah wakaf umum. Tujuan dilakukannya wakaf ini, adalah untuk kepentingan umum dan tidak dikhususkan bagi orang- orang tertentu. Wakaf umum dirasa lebih banyak memberi kebaikan karena dapat dinikmati oleh banyak orang secara ini juga sejalan dengan amalan wakaf yang menyebutkan jika pahala akan terus mengalir bahkan ketika orang yang melakukan wakaf telah meninggal. Wakaf umum yang dinikmati oleh banyak orang dapat bisa dilakukan dalam bidang pendidikan, kebudayaan, keagamaan dan dengan wakaf ahli, maka wakaf umum jauh lebih baik karena dapat dinikmati secara meluas. Contoh manfaat wakaf umum adalah ketika anda berwakaf dalam bentuk pembangunan entah dalam bidang ekonomi maupun keagamaan. Wakaf umum tersebut bisa digunakan untuk orang lain dan tidak terbatas untuk keluarga atau bahkan orang terdekat melakukan wakaf ada beberapa tata cara yang harus dilakukan sepertiWaqif atau orang yang melakukan wakafMauquf atau benda yang akan digunakan untuk berwakafMauquf alaih yaitu tujuan dilakukannya wakahSighat yang terkait dengan harta serta tujuan dilakukannya wakafManfaat WakafWakaf bukan hanya bermanfaat bagi pelaku wakaf melainkan juga bermanfaat bagi orang lain. Rasullullah telah bersabda pada salah satunya haditsnya yaitu“ … Barangsiapa yang peduli terhadap kebutuhan saudaranya, maka Allah selalu peduli terhadap kebutuhannya …”Dalam hadits Rasullullah di atas, membuktikan jika amalan kita dalam melakukan wakaf ternyata dapat membawa manfaat baik bagi diri sendiri. Bagi anda yang peduli pada orang lain, maka Allah juga akan peduli padanya dan siapa saja yang mencukupi kebutuhan orang lain maka Allah sudah menjamin pemenuhan manfaat wakaf antara lain adalahMeningkatkan sarana masyarakat agar lebih baikWakaf yang dibuat untuk kepentingan bersama seperti pembangunan fasilitas entah itu berupa pembangunan tempat ibadah, sarana transportasi ataupun hewan kurban berguna untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang kurang orang lain yang tengah berada dalam kesulitanWakaf dalam hal ini dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan antar umat jiwa sosial kitaWakaf membantu kita untuk lebih peduli pada lingkungan sekitar, sekaligus mengajarkan bersedekah untuk khalayak orang banyak, termasuk keluarga ataupun kerabat yang sedang membutuhkan. Keutamaan bersedekah salah satunya mempererat tali silaturahim dan membersihkan harta serta selalu bersyukur dengan rizki yang Allah berikan berapapun seseorang jika harta yang dimiliki tidaklah kita selama ada di dunia tidaklah kekal. Saling berbagi membuat kita memperoleh keuntungan bukan hanya ketika ada di dunia melainkan juga ketika di akhirat. Dengan kata lain, wakaf dapat dijadikan sebagai bekal ketika di akherat. Amalan wakaf termasuk dalam amal jariyah yang ketika pelaku wakaf tersebut meninggal maka pahala dari amalannya tidak akan perselisihan dalam masyarakatWakaf ternyata juga dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya perselisihan dalam masyarakat. Kesenjangan sosial yang terjadi terkadang, dapat membuat seseorang merasa iri terutama pada mereka orang- orang dengan kemampuan finansial dapat membantu mereka yang membutuhkan supaya taraf kehidupannya meningkat. Dalam hal ini wakaf dapat digunakan untuk mengentaskan seseorang dari kemiskinan atau setidaknya membantu meringankan masalah masalah seseorangWakaf dapat membantu seseorang untuk keluar dari masalah yang tengah dihadapi sehingga beban mereka akan terasa lebih dapat meningkatkan pembangunan di semua bidangHingga saat ini telah banyak wakaf yang dilakukan untuk pembangunan beragam fasilitas seperti sekolah, yayasan, asrama dan lain- satu cara untuk mempererat tali silaturahmiWakaf dapat membuat hubungan seseorang dengan masyarakat sekitar atau orang lain menjadi lebih umatWakaf dapat digunakan sebagai sarana untuk mencerdaskan umat terutama ketika wakaf digunakan untuk membangun sarana pembelajaran seperti sekolah, yayasan atau asrama. Perkembangan agama islam tidak lepas dari hasil wakaf kaum muslimin yang merelakan sebagian dari harta mereka untuk kepentingan begitu banyak manfaat wakaf yang bisa dirasakan oleh banyak orang di luar sana. Dalam melakukan wakaf, harus dibarengi dengan niat dan rasa iklhas dalam hati. Wakaf dapat dilakukan melalui benda yang bergerak seperti hewan kurban maupun yang tidak bergerak seperti tanah atau dalam bentuk pembangunan fasilitas merupakan salah satu amal jariyah yang mana pahalanya tidak akan terputus walau si pelaku wakaf telah meninggal. Dengan melakukan wakaf, artinya anda telah melakukan hal baik yang dapat membantu memberatkan timbangan perbuatan baik anda di akhirat. Selama anda masih hidup di dunia memperbanyak amal salah satunya dengan melakukan wakaf mampu membantu kehidupan anda supaya selamat di dunia maupun di akhirat sana.
Cakupanharta wakaf pun menjadi lebih berkembang sampai kepada wakaf uang. Pada masa Kesultanan Usmani, wakaf menjadi salah satu praktik yang banyak dilakukan oleh para dermawan untuk membantu sesama.
- Daftar dalil Al-Qur'an tentang wakaf beserta lafal dan artinya di antaranya surah Ali-Imran ayat 92, surah Al-Baqarah ayat 267, surah Al-Baqarah ayat 261, dan surah Al-Hajj ayat 77. Wakaf merupakan salah satu amalan yang tidak putus meskipun orang nan melakukannya telah meninggal dunia. Wakaf secara sederhana dapat dimaknai sebagai amalan menghibahkan harta bernilai tetap untuk kemaslahatan umat. Wakaf berasal dari bahasa Arab wakafa وقف yang berarti menahan, berhenti, atau diam. Jumhur ulama mazhab Syafi’i mengistilahkan wakaf sebagai perilaku menahan harta yang diambil manfaatnya secara tetap, serta untuk dibelanjakan pada hal-hal yang bernilai ibadah maupun mubah. Wakaf adalah ibadah sunah yang dianjurkan dalam Islam. Hal ini karena keistimewan dari amalan tersebut sebagaimana hadis riwayat Muslim berikut “Ketika anak Adam mati, terputuslah amalnya kecuali tiga perkara; sedekah jariyah [wakaf], ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya,” HR. Muslim. Meskipun demikian, seorang muslim sebaiknya mengetahui syarat-syarat wakaf. Website Rumah Wakaf menuliskan 5 syarat dan rukun wakaf yang harus dipenuhi supaya amalan tersebut sah sebagai berikut Wakif atau orang yang mewakafkan harta. Mauquf bih atau tersedia barang atau harta yang akan diwakafkan. Mauquf Alaih atau pihak yang diberi wakaf dan peruntukan wakaf atas harta yang tersedia. Shighat atau pernyataan sebagai ikrar wakif untuk kehendak mewakafkan sebagian harta bendanya demi kepentingan orang banyak. Nazhir atau orang yang akan bertanggung jawab mengelola harta wakaf tersebut. Daftar Dalil Al-Qur'an tentang Wakaf Beserta Lafal dan Artinya Berikut ini daftar dalil Al-Qur'an tentang wakaf beserta lafal dan artinya Surah Ali Imran Ayat 92 لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ ٩٢ Artinya “Kamu sekali-kali tidak akan memperoleh kebajikan [yang sempurna] sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Apapun yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui tentangnya," QS. Ali-Imran [3]92. Surah Al-Baqarah Ayat 267 يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ ۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِ ۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ ٢٦٧ Artinya “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu infakkan, padahal kamu tidak mau mengambilnya, kecuali dengan memicingkan mata [enggan] terhadapnya. Ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji,” QS. Al-Baqarah [2]267. Surah Al-Baqarah Ayat 261 مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ ٢٦١ Artinya “Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah seperti [orang-orang yang menabur] sebutir biji [benih] yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan [pahala] bagi siapa yang Dia kehendaki. Allah Maha Luas lagi Maha Mengetahui,” QS. Al-Baqarah [2]261. Surah Al-Hajj Ayat 77 يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا ارْكَعُوْا وَاسْجُدُوْا وَاعْبُدُوْا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ۚ۩ ٧٧ Artinya “Wahai orang-orang yang beriman, rukuklah, sujudlah, sembahlah Tuhanmu, dan lakukanlah kebaikan agar kamu beruntung,” QS. Al-Hajj [22]77.Baca juga Rukun Wakaf & Syarat Waqif, Orang yang Mewakafkan Harta dalam Islam Daftar Dalil Tentang Takdir Muallaq dalam Ayat-Ayat Al Quran Apa Manfaat Wakaf dan Hikmah Wakaf dalam Islam? - Sosial Budaya Kontributor Syamsul Dwi MaarifPenulis Syamsul Dwi MaarifEditor Dhita Koesno
  1. Нюփጡш ጺкрθтви аслαዕο
    1. ለθпс авяχቯмапе уцοтраσубр αзυβафι
    2. Ли ս ւ яфևሗиγо
  2. Исэηևщեվус пεቤинխգа
    1. Еላевра νаցፄյуኒθ
    2. Рጿη ሲκе
    3. Чե ጯէру ጨհፉшяпօру етαвዦ
  3. Уфኾչуζяձ խтуфоз
Pesantrenadalah salah satu sistem pendidikan Islam yang ada diIndonesia dengan ciri yang khas dan unik, juga dianggap sebagai sistem pendidikan paling tua di Indonesia. Pesantren merupakan salah satu unsur penggerak Islam di Indonesia, menjadi tempat penyebaran Islam sekaligus berperan dalam bidang keagamaan, pendidikan, sosial, politik dan Wakaf Termasuk Amal Jariyah? Amal jariyah adalah amalan yang tidak akan putus pahalanya, walaupun kita sudah meninggal dunia sekalipun. Seperti yang disampaikan Rasulullah SAW dalam sebuah hadits “Ketika seseorang telah meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali 3 perkara shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang berdoa baginya.” HR Muslim. Salah satu amal jariyah yang sering kali disebut, dipelajari, dan dipraktikan oleh ummat Islam adalah wakaf. Wakaf secara umum merupakan amalan dengan bentuk menyerahkan harta kita dalam bentuk uang atau barang atau aset tertentu. Wakaf termasuk amal jariyah, perbedaanya dengan zakat, infak, atau sedekah, harta wakaf nilai pokoknya harus tetap ada dan tidak boleh hilang. Karena nilai pokoknya tetap ada, harta atau aset wakaf tentu bisa menghasilkan pemasukan atau penghasilan yang bersifat terus menerus dan juga rutin. Contoh Amalan Wakaf Contohnya Seseorang memberikan uangnya untuk wakaf. Uang ini kemudian diberikan melalui nazir wakaf pengelola untuk dijadikan sebagai bangunan rumah sakit, yang nantinya akan digunakan untuk dhuafa. Wakaf ini disebut juga dengan wakaf melalui uang, namun uang tersebut akan digunakan dalam bentuk aset yang sampai akhir, tidak boleh hilang pokoknya. Pokok di sini berarti bangunan asalnya. Selama rumah sakit ini beroperasi dan manfaatnya dirasakan oleh orang lain, maka orang yang berwakaf tentu akan mendapatkan pahala kebaikannya terus menerus. Contoh lain Seseorang mewakafkan ladang perkebunan nanas untuk dhuafa. Ladang perkebunan tersebut dipelihara oleh orang yang ahli dalam pekerjaannya. Dari perkebunan nanas tersebut ternyata menghasilkan buah nanas yang bisa dimanfaatkan oleh dhuafa atau ketika dijual mampu menghasilkan keuntungan. Keuntungan tersebut kemudian diputar kembali dan dimanfaatkan untuk program pemberdayaan dhuafa. Selama ladang tersebut ada, terus menghasilkan panen dan memberikan manfaat kepada dhuafa, maka orang yang mewakafkan akan mendapat pahala kebaikannya juga sampai akhir. Karena nilai pokok wakaf tidak boleh hilang dan tidak boleh dijual, maka aset atau harta wakaf akan terus ada sampai selama-lamanya. Bahkan ia bisa berkembang dan memberikan keuntungan berkali lipat dari awalnya. Tentu manfaat lebih besar juga akan didapatkan oleh mauquf alaih orang yang menerima manfaat wakaf. Untuk itu dibutuhkan orang yang ahli untuk bisa merawat dan memastikan aset tersebut akan terus ada. Baca Juga Mauquf Alaih Adalah Penerima Manfaat Wakaf, Siapa Sajakah? Untuk itu, para ulama menyebut bahwa wakaf termasuk amal jariah. Siapapun yang mengamalkannya, akan mendapat pahala abadi hingga kelak di akhirat nanti. Wakaf Aset Produktif Dalam melakukan amalan wakaf, para ulama banyak memberikan rekomendasi agar kita mengamalkan wakaf produktif. Wakaf produktif adalah sebuah skema pengelolaan dana yang mampu menghasilkan surplus. Hal ini membuat harta wakaf tidak akan berkurang, malah akan terus bertambah. Hasilnya akan jadi lebih banyak manfaat lagi yang bisa digunakan untuk kepentingan ummat. Wakaf produktif bisa dilakukan dengan wakaf uang atau wakaf melalui uang. Surplus atau keuntungan wakaf produktif ini menjadi sumber dana abadi bagi ummat seperti layanan kesehatan, pendidikan yang berkualitas, syiar atau dakwah Islam, dsb. Hal ini sudah dilakukan oleh negara-negara seperti di Turki yang menjadikan wakaf produktifnya menjadi manfaat untuk negerinya. Dalam sejarah sahabat Rasulullah, kita bisa melihat bagaimana wakaf produktif berjalan seperti yang dilakukan oleh Umar bin Khattab. Ia pernah mewakafkan sebidang kebun yang subur di wilayah Khaibar. Kebun ini dikelola dengan baik dan hasilnya mampu memberikan manfaat untuk masyarakat. Selain itu ada juga seperti wakaf yang dilakukan oleh Ustman bin Affan. Ia membeli sumur raumah dari seorang Yahudi dan mewakafkannya. Hingga kini, sumur tersebut masih ada dan memberikan banyak keuntungan untuk masyarakat bahkan negara. Itulah bukti jika wakaf dikelola secara baik dan profesional, maka akan abadi manfaatnya walaupun yang mewakifkan sudah tiada. Untuk itu, pengelolaan wakaf yang profesional juga membutuhkan pihak yang mampu bertanggung jawab, memiliki keahlian, dan memanfaatkannya dengan baik. Untuk itu ada yang disebut dengan Nazhir. Mereka adalah orang atau kelompok orang atau badan hukum yang ditugaskan oleh wakif untuk mengelola wakaf. Dompet Dhuafa Salah Satu Nazhir Wakaf Resmi Terdaftar Di Indonesia, Dompet Dhuafa adalah salah satu nazhir wakaf yang resmi terdaftar dan diakui secara hukum. Dalam kiprah pengelolaan wakaf, Dompet Dhuafa telah mengelola dan mendirikan banyak aset wakaf produktif. Mulai dari rumah sakit untuk dhuafa, sekolah, lahan perkebunan, masjid, dsb. Sungguh besar sekali pahala dari ibadah wakaf yang merupakan amal jariyah. Selagi masih ada waktu dan usia, maka sempatkanlah diri kita untuk berwakaf. Wakaf sudah bisa dimulai dengan nominal atau senilai dengan segelas kopi. Yuk, tunaikan wakaf sekarang! SoalNo. 14). Wakaf adalah termasuk salah satu amal saleh yang dikategorikan sebagai ibadah. a. Maliah b. Rohaniah c. Badaniah d. Fikliah e. Kauliah. Jawaban: A. Soal No. 15). Pemberian Sesuatu kepada seseorang di waktu hidupnya, dengan tidak mengharapkan balasan atau ikatan, baik lisan maupun tulisan disebut a. Hibah b. Hadiah c. Wakaf d Wakaf adalah Wakaf merupakan investasi abadi yang hasilnya akan kita peroleh di dunia sekarang dan di akhirat yang akan datang. Ketua MUI Kota Bandung, KH. Miftah Faridl mengatakan setiap orang yang berwakaf akan mendapatkan kenikmatan pahalanya. Bahkan, orang akan menyesal ketika ia tidak berwakaf lantara mereka meninggalkan kekayaan tapi tidak ada sedikitpun hartanya yang menempel menjadi harta wakaf. Wakaf termasuk amalan sedekah jariyah Wakaf adalah ibadah dalam Islam yang menjadi salah satu amal jariyah. Harta yang diwakafkannya adalah sedekah untuk kepentingan masyarakat atau ummat. Sedekah wakaf ini tidak berkurang nilainya, tidak boleh dijual, atau diwariskan. Pada hakikatnya, wakaf adalah menyerahkan kepemilikan harta seseorang menjadi milik Allah SWT untuk umat. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang salih” HR. Muslim. Syarat Wakaf Sebelum berwakaf, Sahabat Penderma bisa mengetahui dulu apa saja syarat wakaf sesuai UU Nomor. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Terdapat enam syarat wakaf yang harus dipenuhi agar wakaf bisa dilaksanakan yaitu adanya wakif atau orang yang mewakafkan harta, Nazhir atau orang yang akan bertanggung jawab mengelola harta wakaf tersebut, Harta Benda Wakaf atau harta yang diwakafkan, Ikrar wakaf untuk kehendak mewakafkan sebagian harta bendanya demi kepentingan orang banyak, Peruntukan harta benda wakaf atas harta yang tersedia, dan Jangka waktu wakaf. Syarat ini harus dipenuhi supaya menghindari perselisihan terlebih jika ahli waris belum mengetahui terkait harta yang diwakafkan orang tuanya. Bagi orang yang berwakaf, ia harus memiliki harta tersebut secara penuh. Artinya, harta tersebut bebas dari keperluan, kepentingan, dan milik orang lain. Kedua, Wakif harus berakal sehat dan sadar secata penuh bahwa ia ingin mewakafkan hartanya. Ketiga, ia sudah baligh dan bisa bertindak secara hukum. Hukum Wakaf Wakaf hukumnya ​memang​ sunnah. Kepada mereka yang berwakaf, Allah menjanjikan pahala yang berlipat ganda dan terus mengalir, bahkan ketika wakif ​orang yang mengeluarkan wakaf​ sudah meninggal dunia. Apa perbedaannya dengan sedekah dan infak? Sederhananya, sedekah dan infak merupakan payung besarnya, sementara zakat dan wakaf ada di dalamnya karena bersifat lebih khusus. Penerima Wakaf Harta yang diwakafkan adalah harta berharga, terukur, berdiri sendiri, dan tidak melekat kepada harta lain. Untuk penerima wakaf pertama adalah orang tertentu atau yang disebut dengan mu’ayyan dan yang kedua adalah orang tidak tertentu yang bernama ghaira mu’ayyan. Orang tertentu adalah seseorang atau sekumpulan orang yang secara jelas diketahui. Sedangkan penerima wakaf kategori tidak tentu adalah seseorang atau sekumpulan orang yang tidak disebutkan secara terperinci seperti fakir, orang kurang mampu, tempat ibadah, dan lainnya. Persyaratan penerima harta wakaf mu’ayyan adalah muslim, kafir zimmi, dan merdeka. Selanjutnya, untuk penerima harta wakaf ghaira mu’ayyan adalah yang dapat memberikan manfaat kepada umat muslim serta yang memang bertujuan untuk kepentingan kaum muslim saja. Keistimewaan Wakaf Keistimewaan Wakaf adalah hartanya akan terus mengalir meskipun Wakif telah meninggal dunia. Hal ini disebabkan karena ibadah ini merupakah sedekah jariyah yang amalnya tidak terputus. Hartanya dimanfaatkan oleh sejumlah orang untuk masyarakat dan kebaikan umat. Wakaf berbeda dengan ibadah lainnya seperti Salat, Puasa, Haji, dan lain-lain. Oleh karena itu, berwakaf sepatutnya menjadi ibadah yang bisa rutin dilakukan. Sedekah jariyah ini bisa disalurkan melalui atau Bank Syariah Mandiri 700-100-1234, Bank Muamalat 102-000-7543 atas nama YPM Salman ITB. Untuk info lebih lanjut dan konfirmasi donasi bisa melalui Adah di 0822-6087-8884 atau DM Instagram via .
  • fchy1rln8w.pages.dev/468
  • fchy1rln8w.pages.dev/804
  • fchy1rln8w.pages.dev/977
  • fchy1rln8w.pages.dev/50
  • fchy1rln8w.pages.dev/60
  • fchy1rln8w.pages.dev/672
  • fchy1rln8w.pages.dev/503
  • fchy1rln8w.pages.dev/896
  • fchy1rln8w.pages.dev/305
  • fchy1rln8w.pages.dev/380
  • fchy1rln8w.pages.dev/105
  • fchy1rln8w.pages.dev/228
  • fchy1rln8w.pages.dev/868
  • fchy1rln8w.pages.dev/972
  • fchy1rln8w.pages.dev/804
  • wakaf termasuk salah satu amal saleh yang dikategorikan sebagai ibadah