Significado de Constitucional adjetivo Que se refere à constituição, ao conjunto das leis que regem uma nação e organizam um Estado normas que está em conformidade com a constituição, que não a desrespeita ou por ela é regido república constitucional.[Política] Diz-se do tipo de governo em que o poder está limitado por uma se refere ao aspecto físico de uma pessoa qualidades constitucionais de está contido na composição biológica de alguém doença origem da palavra constitucional. Do latim Sinônimos de Constitucional Constitucional é sinônimo de legal, legítimo Definição de Constitucional Classe gramatical adjetivo de dois gêneros e substantivo masculino Separação silábica cons-ti-tu-ci-o-nal Plural constitucionais Frases com a palavra constitucional Fonte Pensador Actualmente existem muitos matrimónios que nada mais são do que a paródia de um governo constitucional, no qual o rei reina e não governa. - Madame Émile Girardin O ciúme é uma doença psicológica constitucional, e, se com ela nascemos, dificilmente a podemos curar. - Emanuel Wertheimer Exemplos com a palavra constitucional Canadá é oficialmente uma monarquia constitucional, cujo chefe de Estado é a rainha da Inglaterra. Folha de 16/02/2011 Embora a necessidade de licitação seja constitucional, apenas 25 linhas passaram à iniciativa privada dessa forma, em um processo que ocorreu entre 1998 e 2001 e fracassou -a maioria das empresas participantes entrou na Justiça para não pagar o valor que haviam oferecido pela concessão. Folha de 26/06/2009 O presidente de Honduras disse ainda que "os militares não governam sozinhos" e que aqueles que se opõem à reforma constitucional são os "ricos e grupos de poder" que, segundo ele, desafiam as leis do país há muitos anos. Folha de 26/06/2009 Outras informações sobre a palavra Possui 14 letras Possui as vogais a i o u Possui as consoantes c l n s t A palavra escrita ao contrário lanoicutitsnoc Mais Curiosidades
Negarakonstitusional memiliki konstitusi yang bercirikan: membatasi kekuasaan pemerintah, menjamin hak asasi manusia dan hak warga negara. Dari penjelasan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa Indonesia adalah negara yang demokrasi (kekuasaan di tangan rakyat) bukan di tangan pemimpin atau penguasa.Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. JAKARTA-Constitutional Democratic State atau Negara Demokrasi Konstitusional adalah negara-negara yang menerapkan praktik demokrasi di muka bumi ini, hampir pasti ingin mewujudkan negara demokrasi yang sungguh konstitusional. Bukan negara demokrasi yang tidak berdasarkan konstitusi, pranata hukum dan aturan main yang disepakati. Sebagai isu sentral yang sangat menarik, di tengah dinamika perkembangan demokrasi dengan variasi yang beragam di berbagai negara. kita semua ingin saat ini dan ke depan, dapat meningkatkan kualitas demokrasi di negara kita masing-masing. Demokrasi makin mewarnai kehidupan dan peradaban umat manusia. Demokrasi juga diyakini sebagai sistem yang paling baik, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, di antara pilihan berbagai sistem yang ada. Demokrasi diyakini mampu menuntun terwujudnya pemerintahan yang efektif dan memiliki legitimasi tinggi, karena demokrasi menempatkan rakyat pada posisi sentral yang memberikan mandat kepada penentu kebijakan negara. Dalam menerapkan demokrasi secara konsisten, kita harus memastikan bahwa demokrasi yang dijalankan benar-benar berorientasi pada tujuan nasional yang telah disepakati. Di negara yang modern tujuan dan kesepakatan nasional dituangkan dalam konstitusi. Suatu negara dikatakan sebagai negara demokrasi konstitusional, jika terdapat aplikasi supremasi konstitusi, serta dijunjung tingginya konstitusionalisme. Ini berarti bahwa konstitusi harus menjadi dasar, rujukan, dan alasan utama, dalam setiap aktivitas pengelolaan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Negara demokrasi konstitusional menjunjung tinggi konstitusionalisme, yang antara lain bercirikan dan ditandai oleh pemilu yang teratur, bebas, dan adil regular, free and fair election; proses politik yang kompetitif, termasuk pemilihan Kepala Pemerintahan; terjadinya pemisahan kekuasaan dengan menjalankan checks and balances, serta menjunjung tinggi rule of law atau supremasi hukum, termasuk aturan main atau rules of the game yang disepakati bersama. Kita mengetahui bahwa demokrasi konstitusional yang matang lebih dari sekedar bisa melaksanakan pemilihan umum dan dimilikinya sejumlah partai politik, tetapi juga mesti dimilikinya budaya politik yang baik, good political culture, serta lebih dari sekedar prosedural semata, tetapi juga pada substansi dan kualitas dari demokrasi itu. Kematangan sebuah demokrasi juga ditandai oleh hubungan yang sehat antara pihak yang berkuasa atau yang memerintah the ruler, dengan yang beroposisi the opposition. Hubungan seperti ini bisa dilihat dari kuatnya komitmen bersama terhadap nilai-nilai dasar atau basic values dari demokrasi. Kedua belah pihak harus siap menerima apa yang dikehendaki oleh rakyat melalui pemilu berkala yang jujur dan adil. Yang menang mesti diberikan kesempatan untuk menjalankan mandatnya dan memimpin untuk periode waktu yang telah ditentukan. Yang kalah tidak boleh kehilangan hak-hak politiknya, dan tidak boleh mendapatkan tekanan atau suppression dari pihak yang menang. Fenomena seperti ini sering menjadi tantangan bagi negara-negara yang sedang berada dalam fase transisi demokrasi. Di sisi lain, dalam kehidupan demokrasi konstitusional yang matang, setiap konflik yang ada dapat diselesaikan secara damai, berdasarkan rule of law dan keadaban demokrasi. Oleh karena itu, demokrasi konstitusional sering dimaknai sebagai demokrasi liberal yang tertib, yang damai, dan yang beradab atau civilized, dengan tetap mengutamakan kehendak rakyat dan pencapaian tujuan bersama common goals. Tentu saja membangun demokrasi konstitusional yang matang seperti itu bukanlah proses sekali jadi. Di dunia, di banyak negara, kita bisa menyaksikan proses pasang surut dan keadaan jatuh-bangun dari perjalanan kehidupan demokrasi sebuah bangsa. Pengalaman juga menunjukkan bahwa sukses terhadap perwujudan demokrasi konstitusional yang matang, sering ditentukan oleh tingkat pendidikan sebuah bangsa, kondisi kehidupan ekonomi rakyat, serta karakter kehidupan masyarakatnya. Oleh karena itu, bagi kita semua, termasuk bangsa Indonesia, kita perlu terus meningkatkan kualitas pendidikan rakyat kita, kondisi ekonomi dan kesejahteraan mereka, serta kehidupan masyarakat yang baik di negara kita masing-masing. Spirit atau semangat konstitusionalisme dan supremasi konstitusi. Mahkamah Konstitusi juga berperan penting dalam melindungi hak-hak konstitusional warga negara. Agar Mahkamah Konstitusi benar-benar tampil sebagai lembaga kekuasaan kehakiman yang independen dan imparsial dalam menjalankan fungsi penegakan menegakkan hukum dan keadilan, MK senantiasa memegang prinsip hakiki yang harus dimiliki lembaga peradilan, yaitu independensi. 1 2 Lihat Politik Selengkapnya
Hanyaada empat negara lain yang memiliki konstitusi yang ditulis sebelum abad kedua puluh: Argentina pada tahun 1853, Luksemburg pada tahun 1868, Swiss pada tahun 1878, dan Columbia pada tahun 1886. Konstitusi tertulis umumnya kaku dan amandemennya membutuhkan undang-undang konstitusional. Dengan kata lain perbedaan antara hukum tata Sepertiyang kita ketahui bersama bahwasanya konstitusi dari negara Indonesia sendiri adalah undang-undang dasar 1945. Namun dalam beberapa dekade yang lalu UUD 45 ini sempat berganti. Jika dihitung-hitung pergantian konstitusi yang ada di Indonesia itu terjadi selama 4 kali. Yang pertama dulu saat awal-awal kemerdekaan Indonesia menerapkan UUDnegarakonsitusional adalah negara yang berdasar atas suatu konstitusi/ memiliki konstitusi sebagai dasarnya bernegara disamping itu konstitusi negara tsb haruslah memuat gagasan mengenai konstitusionalisme dengan demikian tidak setiap negara yang berdasar/memiliki konstitusi dinamakan negara konstitusional perlu memiliki syarat bahwa
Padatanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan berhasil merumuskan dasar Negara Indonesia yang dikenal dengan Jakarta Charter (Piagam Jakarta). Demikian Penjelasan Materi Tentang Dasar Negara Dan Konstitusi: Pengertian, Fungsi, Tujuan, Sifat. Semoga Materinya Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi.Negarademokrasi konstitusional menjunjung tinggi konstitusionalisme, yang antara lain bercirikan dan ditandai oleh: pemilu yang teratur, bebas, dan adil (regular, free and fair election); proses politik yang kompetitif, termasuk pemilihan Kepala Pemerintahan; terjadinya pemisahan kekuasaan dengan menjalankan checks and balances, serta menjunjung tinggi rule of law atau supremasi hukum
.